Tingkatkan Literasi Pajak, DJP Jatim–GP Ansor Jatim Jalin Kerja Sama

Vega Dwi Arista • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 05:43 WIB
DARI KANAN: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I  Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Ketua GP Ansor Jawa Timur  Musyaffa
DARI KANAN: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Ketua GP Ansor Jawa Timur Musyaffa' Syafril dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III Paryan.

RADAR SIDOARJO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Edukasi dan Pendampingan Administrasi Perpajakan dalam rangka Peningkatan Kepatuhan Perpajakan pada Kamis (6/8/2026).

Baca Juga: Hingga Juli 2026, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim II Tembus Rp 16,08 Triliun

Penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Kantor Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur, Jalan Masjid Agung Timur Nomor 9A, Gayungan, Kota Surabaya, bertepatan dengan penyelenggaraan Ansor Economic Forum (AEF) 2026 yang mengusung tema "Memahami Perpajakan Terbaru: Meningkatkan Literasi, Kepatuhan, dan Daya Saing Pelaku Usaha".

Baca Juga: Dijapri Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 900 Juta per Bulan, BPPD Sidoarjo Bagikan Motor dan Puluhan Hadiah

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jawa Timur bersama Ketua PW GP Ansor Jawa Timur sebagai bentuk sinergi untuk memperkuat edukasi perpajakan bagi kader, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur.

Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, membantu pelaku usaha menjalankan administrasi perpajakan secara benar, serta mendorong kepatuhan sukarela.

Baca Juga: Bayar Pajak Kini Cukup lewat QRIS dan JConnect, Bank Jatim Sidoarjo Gencarkan Layanan Digital

Edukasi perpajakan diharapkan membantu pelaku usaha mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan sekaligus meningkatkan daya saing usahanya.

Melalui Ansor Economic Forum 2026, para peserta memperoleh pemahaman mengenai perkembangan kebijakan dan regulasi perpajakan beserta penerapannya dalam kegiatan usaha.

Baca Juga: Wabup Apresiasi Layanan BPPD di CFD Sidoarjo, Permudah Warga Bayar Pajak

Forum ini juga menjadi ruang diskusi mengenai berbagai persoalan perpajakan yang dihadapi kader, pelaku UMKM, dan badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Dalam sambutannya, Bimo menyampaikan bahwa kolaborasi dengan GP Ansor merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan hingga menjangkau kelompok masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah.

Baca Juga: BPPD Sidoarjo Buka Layanan Konsultasi Pajak Gratis 

Direktur Jenderal Pajak mengatakan bahwa pemahaman masyarakat terhadap perpajakan masih belum merata. Masih terdapat anggapan bahwa seluruh masyarakat wajib membayar pajak, padahal tidak semua masyarakat dikenai pajak karena terdapat batasan tertentu (threshold) dalam pengenaannya.

Baca Juga: Samsat Payment Hadir di Sedati Sidoarjo, Warga Lebih Mudah Bayar Pajak Kendaraan

"Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak itu tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas ini diberikan untuk memberi kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan," ujar Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa DJP terus mengedepankan pendekatan edukasi, pendampingan, dan pelayanan dalam membangun kepatuhan perpajakan.

Namun demikian, terhadap wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan untuk membangun kepatuhan. Namun, apabila wajib pajak tetap tidak patuh, kami akan menindaklanjutinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Direktur Jenderal Pajak juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi integritas aparatur DJP.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan pegawai DJP yang melakukan permintaan tidak semestinya atau menyalahgunakan kewenangan.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan pegawai yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, H. Musyaffa’ Syafril, menyampaikan bahwa pemahaman perpajakan di kalangan kader Ansor pada sejumlah daerah masih perlu ditingkatkan.

Oleh karena itu, GP Ansor Jawa Timur menjalin kemitraan dengan DJP untuk memperluas edukasi perpajakan kepada kader dan pimpinan Ansor di berbagai wilayah.

"Pemahaman dan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam membangun perekonomian yang sehat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kami menginstruksikan para pimpinan cabang untuk patuh pajak sekaligus memberikan teladan kepatuhan perpajakan di daerah masing-masing," ujar Syafril. (vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
Perjanjian djp Ansor Kerja Sama Pajak